Definisi Budidaya (Tanaman dan Hewan)

Apa sih definisi atau pengertian dari Budidaya? Umumnya kita mendengar kata budidaya saat seseorang bercocok tanam ataupun sedang berternak hewan, berdasarkan situs wikipedia definisi budidaya adalah kegiatan terencana pemeliharaan sumber daya hayati yang dilakukan pada suatu area lahan untuk diambil manfaat atau hasil panennya. Kegiatan budidaya dapat dianggap sebagai inti dari usaha tani. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), budi daya adalah "kegiatan usaha yang bermanfaat dan memberikan hasil".

Tidak hanya sampai disitu, ternyata budidaya itu dibedakan menjadi 2 loh, yaitu budidaya tanaman (agriculture) dan budidaaya hewan (husbandary).

Budidaya tanaman Kegiatan yang memanfaatkan penggunaan tanah atau media lainnya di suatu lahan untuk membesarkan tanaman dan lalu memanen bagian dari tanaman tersebut yang memiliki nilai ekonomi. Bagian tanaman yang dimaksud dapat berupa biji, buah/bulir, daun, bunga, batang, tunas, serta semua bagian lain yang bernilai ekonomi. Kegiatan budidaya tanaman yang dilakukan dengan selain media tanah seperti hidroponik dan airoponik juga dikenal sebagai bercocok tanam.

Contoh praktek budidaya ikan dan tanaman padi

Budidaya hewan adalah kegiatan yang melibatkan usaha pembesaran bakalan (hewan muda) atau bibit/benih (termasuk nener dan benur pada budi daya perikanan) pada suatu lahan selama waktu  tertentu yang kemudian dijual atau disembelih untuk dimanfaatkan dagingnya atau bagian tubuh lainnya, seperti telur dan diperah susunya (pada peternakan susu). Proses pengolahan produk budidaya ini biasanya bukan bagian dari budidaya itu sendiri melainkan dianggap sebagai mata rantai usaha tani ternak. Budidaya hewan dikategorikan menjadi 2 yaitu budidaya peternakan dan budidaya perikanan.

Definisi Budidaya Hewan Menurut Peraturan Presidan dan Undang-Undang RI
Budidaya hewan menurut Peraturan presiden Republik Indonesia No 48 tahun 2013 Tentang Budidaya Hewan Peliharaan adalah "kegiatan usaha yang dilakukan di suatu tempat pada suatu kawasan budidaya secara berkesinambungan untuk hewan peliharaan dan produk hewan".

Sedangkan budidaya ikan menurut Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan adalah "kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan atau mengawetkannya."

Hal unik tentang budidaya yang perlu Anda ketahui adalah tidak hanya manusia saja yang melakukan kegiatan ini tetapi hewan juga ada yang melakukan budidaya, yaitu beberapa jenis semut dan rayap.

Semut dan rayap  memelihara beberapa jenis fungi sebagai bahan pakan bagi larvanya. Semut juga "menernakkan" kutu daun (aphid) untuk mengambil cairan yang dihasilkan kutu yang dipeliharanya.

Apakah Anda puas dengan isi artikel definisi budidaya yang kami sajikan? Jika tidak mohon bantuannya untuk memberikan masukan atau kritikan yang membangun agar kami bisa memperbaiki artikel ini, agar lebih bermanfaat untuk para pembaca. Sekian dan terimakasih semoga bermanfaat. 
Tags